Ajukan PK, Suryadharma Ali Minta MA Kembalikan Hak Politik

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali memohon agar Mahkamah Agung membatalkan pencabutan hak politik terhadapnya. Pencabutan hak politik itu dinilai sama dengan diskriminasi terhadapnya.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

"Yang penting, jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi. Jadi, ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," kata Suryadharma, saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dalam permohonan peninjauan kembali, Suryadharma meminta agar hakim membebaskan dia dari semua tuntutan hukum. Kemudian, meminta hakim memerintahkan supaya dia segera dikeluarkan dari penjara.

Ketua MA: Tak Semua Hakim Bisa Jadi Malaikat tapi Jangan Jadi Setan Semua

Selain itu, politikus PPP tersebut juga meminta hakim mengembalikan hak dipilihnya dalam jabatan publik. Memulihkan hak dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki jabatan publik.

"Atau, bila majelis hakim dalam tingkat PK (peninjauan kembali) berpendapat lain, kami harapkan dapat memberikan putusan seadil-adilnya," kata Suryadharma. 

Singgung Hakim, Ketua MA: Gaji 27 Juta, Pakai LV, Arlojinya 1 Miliar, Nggak Malu

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma, dan justu memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun, setelah jalani pidana pokok.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenang, dia dianggap rugikan uang negara senilai Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025