KPK Siap Hadapi Banding Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Fredrich Yunadi atas perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Diketahui, Fredrich akan mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pasti akan kami hadapi (banding Fredrich)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat, 29 Juni 2018.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Febri mengatakan, KPK sendiri masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait putusan Fredrich ini. Termasuk mengajukan banding. 

Hal ini lantaran hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," kata Febri.

Baca: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Apalagi, KPK meyakini Fredrich telah terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. Meski begitu, KPK menghormati putusan pengadilan ini.

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yg matang. Jika hakim memutus 7 tahun sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," katanya.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025