Yusril: Perkara Bos Pasar Turi Baru Murni Perdata
Kamis, 13 September 2018 - 06:45 WIB
Sumber :
- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
"Perkara ini murni perkara perdata, bahkan Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei) dijatuhi denda," kata Yusril usai sidang. (ase)

Palsukan Dokumen Pernikahan, Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara
Istri bos Pasar Turi pun terbukti bersalah dan dipenjara.
VIVA.co.id
20 Desember 2019