KPK Eksekusi Andi Narogong ke Lapas Tangerang

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Tangerang.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Kamis kemarin (4 Oktober 2018), jaksa telah melakukan eksekusi terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Jumat, 5 Oktober 2018.

Dalam perkara e-KTP, Andi divonis 8 tahun penjara, tapi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi diperberat menjadi 11 tahun bui.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan supaya Andi membayar uang pengganti senilai US$2,5 juta dan Rp1,1 miliar dikurangi US$350 seperti yang telah ia kembalikan ke KPK.

Dalam pertimbangan putusan PT DKI, hakim mengakui peran Andi sebagai justice collaborator yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP.

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Namun, hakim menyatakan peran Andi sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025