Koruptor E-KTP Andi Narogong Bayar Uang Pengganti US$2,15 Juta

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terpidana korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali mencicil uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya mencapai US$2,15 Juta.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Tanggal 17 September 2018 Jaksa Eksekusi pada unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah terima pembayaran uang pengganti senilai 2,15 juta dollar AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 31 Oktober 2018.   

Febri menjelaskan, penyetoran dilakukan oleh istri Andi Narogong melalui rekening BRI. Sebelumnya, Andi telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah US$350 ribu dan bayar denda Rp1 miliar, serta mencicil uang pengganti Rp1,286 miliar.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

"Asset recovery (pengembalian uang ke negara) ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," kata Febri.

Jaksa KPK sendiri telah mengeksekusi Andi ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, pasca perkaranya berkekuatan hukum tetap. Andi pada perkaranya divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (mus)

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025