Eksekusi Buni Yani ke Gunung Sindur, Kejagung: Ini Murni Hukum

Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri memastikan proses eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani adalah murni penegakan hukum. Ia menegaskan hal ini tanpa intervensi dari pihak manapun.

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Hal itu disampaikan Mukri di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat malam, 1 Februari 2019. Terkait hal itu, Mukri pun mengimbau agar tidak ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut.   

“Terkait ini saya mengimbau kepada para pihak yang mempermasalahkan dan mengajukan suara pembemtukan opini-opini. Kita itu murni hukum, kita murni penegak hukum tak terafiliasi kemana pun, dan eksekusi adalah bagian dari proses hukum,” kata Mukri.

Kejagung Didukung Kejar Harta Koruptor untuk Dikembalikan ke Negara

Untuk itu, Ia pun berharap agar semua pihak bisa bersikap bijak dan tidak terprovokasi dengan perkara ini. Ia mengapresiasi Buni Yani yang bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Kita hanya penegak hukum eksekusi adalah suatu proses penegakan hukum. Jadi kalau ada yang bilang a atau b kita tidak akan terprovokasi,” katanya

Update Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa Kepala SKK Migas, Kasus Rp285 Triliun Kian Panas

Terkait rencana kuasa hukum Buni Yani yang bakal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, Mukri pun tak mempersoalkannya. Kata dia, itu adalah hak dalam proses hukum.

“PK silahkan saja karena itu hak.”

Kemudian, kata dia, proses eksekusi ini telah melalui serangkaian proses hukum. Putusan pengadillan mesti dihormati. Begitupun proses kasasi Buni yang ditolak MA.

“Kita harus flashback lagi, kita sudah melakukan proses persidangan, terdakwa sudah membuktikan apakah bersalah atau tidak. Kalau pun tidak kan bisa di pengadilan,” ujarnya.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kejagung Tiba-Tiba Stop Bongkar Kasus Beras, Ada Apa?

Kasus dugaan korupsi beras yang sempat bikin heboh publik dihentikan sementara pengusutannya oleh Kejaksaan Agung karena ternyata tumpang tindih dengan Polri.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025