Kasus Chromebook Mengguncang! Presdir Acer Indonesia Diperiksa Kejagung
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah makin menyeret nama-nama besar. Kali ini, giliran Presiden Direktur PT Acer Indonesia, LMNG, yang ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan bos Acer tersebut. “LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa," ujar dia, Kamis, 21 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tak hanya LMNG, Kejagung juga memanggil empat saksi lain, yakni AW (Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022), RG (Head of Commercial Product Acer Indonesia), TS (Kepala Balitbang Kemendikbudristek tahun 2020), dan FW (eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti/ASABA yang menjadi distributor Chromebook).
Meski enggan merinci materi pemeriksaan, Anang menegaskan pemanggilan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (Stafsus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), serta Mulyatsyah.
