Kemendagri Minta Pemda Tunda Pencetakan E-KTP untuk WNA
Rabu, 27 Februari 2019 - 14:26 WIB
Sumber :
- VIVA/Muhammad A.R
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

KPK Sebut Korupsi e-KTP yang Dilakukan Setya Novanto Perkara Serius
KPK sebut dampak korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto dirasakan seluruh masyarakat Indonesia
VIVA.co.id
18 Agustus 2025