Menteri Hukum Pastikan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Tanah Air. Ditekankan Menkum, proses pemulangan Paulus ke Indonesia hanya tinggal menunggu waktu saja.

KPK Ungkap DPO Emylia-Herwansyah Berada di Negara Tetangga

"Enggak ada (kendala), itu soal waktu aja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025. 

Supratman lantas menjelaskan soal prosedur dan mekanisme yang perlu dipatuhi dalam proses ekstradisi ini. Apalagi, ini kali pertama Indonesia melakukan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

KPK Masih Hutang 5 DPO, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya. Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya," jelasnya. 

Paulus Tannos sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 silam. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya.

Triv Punya Modal Rp3,2 Triliun, Siap Ekspansi ke Malaysia dan Singapura

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura.

Saat ini, Kemenkum dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Mereka diberikan waktu selama 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 oleh otoritas Singapura.

Belakangan, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

KPK: Upaya Paulus Tannos Lepas Status WNI Pakai Paspor Guinea-Bissau

Alasan Paulus Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025