Ketua KPK Harap Capres-Cawapres Programkan Revisi UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, berharap calon presiden dan wakil presiden sekaitan dengan penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Kedua calon diharapkan menaruh perhatian soal revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

UU Pemberantasan Korupsi, menurut Agus, belum sepenuhnya merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Adapun 24 rekomendasi belum dijalankan sepenuhnya.

"Saya sebenarnya mau mendorong ada revisi untuk UU Tipikor. Mudah-mudahan revisi UU Tipikor itu menjadi target masing-masing calon presiden ataupun caleg DPR RI 2019-2024," ujar Agus Rahardjo, saat menghadiri seminar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

Agus menegaskan, revisi UU Tipikor sudah mendesak. Landasannya, perilaku koruptif yang masih marak dilakukan kepala daerah. Revisi itu juga dianggapnya guna memperkuat penegakan hukum bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Sejak 2018, usulan tentang revisi UU Tipikor sudah sering digaungkan oleh KPK. Namun wacana itu masih menuai pro-kontra di kalangan legislatif ataupun pemerintah.

Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

Agus juga berharap, setiap sekolah terlibat dalam penegakan hukum dengan menanamkan pemahaman kepada siswa-siswi tentang taat aturan. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu juga menyebut peran masyarakat diperlukan masuk dalam UU Tipikor.

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025