Hutan Mangrove di Agam Beralihfungsi Jadi Tambak Udang

Lahan hutan Mangrove di Agam Sumbar dialihfungsikan tambak udang
Sumber :

VIVA – Seluas 1.5 hektare hutan Mangrove di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, rusak parah lantaran dibabat untuk dialihfungsikan sebagai tambak udang oleh investor asal Kota Padang. Kerusakan ini dinilai berdampak terhadap ekosistem beberapa jenis satwa yang dilindungi. 

Butuh Rp10 Triliun, Penanganan Banjir di Bekasi Sempat Mandek di Era Ridwan Kamil

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resor Agam, Ade Putra menyebutkan, hasil peninjauan kelokasi beberapa hari lalu, ditemukan Tiga ekor burung Bangau Tongtong dan beberapa jejak satwa yang diduga adalah kucing bakau, beruang madu, kancil dan buaya. 

"Rusaknya kawasan hutan Mangrove ini, tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem bagi perikanan dan satwa-satwa tersebut. Namun juga, berdampak terhadap hal lainnya. Hutan mangrove ini kan juga sebagai penahan abrasi pantai,"kata Ade Putra melalui sambungan ponsel, Kamis 28 Maret 2019.

Dedi Mulyadi soal Banjir Parah Bekasi: Saya Mohon Maaf Bikin Sengsara Rakyat Jabar

Lebih lanjut, Ade Putra menjelaskan, kerusakan 1.5 hektare hutan mangrove itu dilaporkan pertama kali oleh Ninik Mamak (tokoh adat) setempat pada tanggal 11 Maret 2019. 

Setelah dilakukan peninjauan, diketahui bahwa informasi tersebut memang benar. Kini, pihaknya bersama dengan kepolisian dari Polsek Tanjung Mutiara tengah menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan unsur pelanggaran.

Antisipasi Banjir Lahar Susulan, BNPB Bakal Ledakan Batu Besar di Hulu Sungai Gunung Marapi  

"Untuk pelanggaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sementara, diduga melanggar UU nomor 32 tahun 2009 dan UU nomor 27 tahun 2007, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi ini masih dugaan," ujar Ade.

Ade menambahkan BKSDA sangat menyayangkan pembabatan dan pengalihan fungsi hutan Mangrove ini menjadi tambak udang. Hutan Mangrove merupakan sebuah kawasan yang dilindungi dan seharusnya dipertahankan keberadaannya sebagai ekosistem. 

Karena selain berfungsi sebagai penahan abrasi, hutan Mangrove juga menjadi tepat bermukimnya jenis ikan-ikan dan satwa lain. (ren)

Lapangan sepak bola Pilar di Kedoya Jakarta Barat batal diubah jadi Padel

Lapangan Sepak Bola Pilar Kedoya Batal Digusur Jadi Arena Padel

Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana mengalihfungsikan lapangan sepak bola Pilar di Jalan Pilar Baru, RT 04 RW 03, Kedoya Selatan, menjadi arena Padel

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025