Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Gubernur Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. 

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara.

"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa Ali Fikri dikonfirmasi media, Jumat, 12 April 2019.

Saeful Bahri Beberkan Alasan soal Dana Talangan dari Hasto Buat Yakinkan Istri

Pada perkara Irwandi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 Miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 Miliar. Majelis juga mencabut hak politik mantan kombatan GAM itu selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (mus)

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

Kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri mengatakan soal suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025