Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Gubernur Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. 

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, Saksi-saksi Dimintai Keterangannya

Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara.

"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa Ali Fikri dikonfirmasi media, Jumat, 12 April 2019.

Jadi Saksi Terdakwa, Hasto Kristiyanto Bantah Kasih Uang Talangan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku

Pada perkara Irwandi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 Miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 Miliar. Majelis juga mencabut hak politik mantan kombatan GAM itu selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (mus)

Anies Baswedan Ungkap Alasan Datang Langsung ke PN Jakpus Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong
Sidang Kasus PT Taspen di Pengadilan Tipikor Hadirkan Para Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, 6 Saksi Dihadirkan

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen (persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025