Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Mantan Menkeu

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. 

Kementerian Hukum Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura Digelar Bulan Juni

"Agus Martowardojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa 7 Mei 2019.

Agus Martowardojo sudah bolak-balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga, terkait landasan penganggaran proyek e-KTP yang berubah, dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Markus.  "Saksi Ahmadi Noor Supit, diperiksa untuk tersangka MN," kata Yuyuk. (asp)

Miryam S. Haryani.

KPK Perpanjang Pencegahan Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Miryam dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2025