Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Mantan Menkeu

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. 

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Menkum: Dokumen Esktradisi Sudah Lengkap

"Agus Martowardojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa 7 Mei 2019.

Agus Martowardojo sudah bolak-balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga, terkait landasan penganggaran proyek e-KTP yang berubah, dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

Paulus Tannos Tolak Balik ke RI: Negara Tak Boleh Kalah Oleh Buronan yang Rugikan Negara

Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Markus.  "Saksi Ahmadi Noor Supit, diperiksa untuk tersangka MN," kata Yuyuk. (asp)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Paulus Tannos Masih Ogah Diserahkan ke Pemerintah Indonesia

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025