Bachtiar Nasir Kembali Dipanggil, Jika Tak Datang akan Dijemput Paksa

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA – Mantan Ketua Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, akan kembali dipanggil sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.

Prabowo: Kita Perlu Polisi yang Bersih, Membela Rakyat Miskin dan Tertindas

Pemanggilan Bachtiar pada hari ini adalah yang ketiga kalinya. Dua panggilan sebelumnya, Bachtiar tidak memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.

"Ini panggilan ketiga. Panggilan kedua pada Rabu 8 Mei kemarin dan panggilan pertama pada 2018 lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi.

Kuasa Hukum Jokowi: Kalau Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik, Ini Akan Chaos

Jika dalam pemanggilan ketiga ini Bachtiar Nasir kembali tak hadir, Dedi menegaskan polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kalau pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya," ujar Dedi.

Pegawai Bunuh Diri Lompat dari Lantai 15, Bank Indonesia Buka Suara

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. 

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 9ase)

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat (sumber: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Prabowo: Kepolisian Akan Selalu Jadi Sasaran, Jangan Mau Dirusak!

Prabowo mengatakan Polri akan selalu menjadi sasaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ingin merusak institusi Polri

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025