Kenali Dulu SPJB & AJB Sebelum Bertransaksi Properti

Ilustrasi surat perjanjian jual beli dalam transaksi properti.
Sumber :

AJB bersifat autentik lantaran dibuat oleh notaris/PPAT. Akta ini merupakan syarat dalam jual beli rumah. Adanya pembuatan AJB oleh notaris/PPAT bisa membuat properti sebagai obyek jual beli dapat dialihkan dari penjual ke pembeli, atau bisa ada proses balik nama dari penjual ke pembeli.

Respons Keputusan KPU, Komisi II DPR: Data Capres Harusnya Transparan

Akta ini ditandatangani oleh penjual, pembeli, notaris/PPAT, dan juga saksi. Penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli harus dilakukan di depan PPAT. Pembuatan AJB telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) no. 8 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Tanah.

Untuk mengetahui hal-hal penting lainnya seputar properti dan rumah, Anda bisa mengunjungi website Rumah123.com.

Aturan KPU, Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Bakal Dirahasiakan
Ilustrasi Koichi Matsubara, miliarder yang pilih jadi petugas kebersihan

Penghasilan Rp3,3 Miliar Per Tahun, Pria Ini Tak Gengsi Jadi Petugas Kebersihan dan Hidup Sederhana

Koichi Matsubara, miliarder tersembunyi di Tokyo, memilih tetap jadi janitor agar aktif dan sehat meski penghasilan investasi mencapai US$203.000 per tahun.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025