Kenali Dulu SPJB & AJB Sebelum Bertransaksi Properti
Rabu, 29 Mei 2019 - 00:00 WIB
Sumber :
AJB bersifat autentik lantaran dibuat oleh notaris/PPAT. Akta ini merupakan syarat dalam jual beli rumah. Adanya pembuatan AJB oleh notaris/PPAT bisa membuat properti sebagai obyek jual beli dapat dialihkan dari penjual ke pembeli, atau bisa ada proses balik nama dari penjual ke pembeli.
Akta ini ditandatangani oleh penjual, pembeli, notaris/PPAT, dan juga saksi. Penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli harus dilakukan di depan PPAT. Pembuatan AJB telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) no. 8 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Tanah.
Untuk mengetahui hal-hal penting lainnya seputar properti dan rumah, Anda bisa mengunjungi website Rumah123.com.

Penghasilan Rp3,3 Miliar Per Tahun, Pria Ini Tak Gengsi Jadi Petugas Kebersihan dan Hidup Sederhana
Koichi Matsubara, miliarder tersembunyi di Tokyo, memilih tetap jadi janitor agar aktif dan sehat meski penghasilan investasi mencapai US$203.000 per tahun.
VIVA.co.id
7 Oktober 2025