Respons Keputusan KPU, Komisi II DPR: Data Capres Harusnya Transparan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang dirahasiakan, termasuk ijazah hingga rekam jejaknya.Â
Dede Yusuf menegaskan bahwa setiap dokumen calon pejabat negara, termasuk calon presiden harus transparan dan dapat dilihat atau diakses masyarakat. Maka itu, Komisi II DPR RI, akan menanyakan keputusan tersebut kepada KPU.
"Nanti kita tanyakan ke KPU. karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," kata Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Ilustrasi ijazah
- SMA Budi Utomo
Di sisi lain, ia memahami bahwa ada data-data calon pejabat yang tidak boleh diungkap ke publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu pun, kata dia, sudah ada di dalam undang-undang.
"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," kata dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.
Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.
Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," ucap Ketua KPU, Afifudin dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.
Ilustrasi gedung KPU
- Antara
KPU menilai adanya konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan itu dibuka kepada publik, termasuk ijazah. Sebab, informasi itu digunakan untuk persyaratan capres-cawapres dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
"Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden," ucap Afif.