Eks Sekretaris Menko Polhukam: Kalau Soenarko Makar Potong Leher Saya

Mantan sekretaris Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Letnan Jenderal (purn) TNI Yayat Sudrajat.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Mantan sekretaris Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Letnan Jenderal (purn) TNI Yayat Sudrajat, mengaku geram saat mengetahui Mayjen (purn) TNI Soekarno ditangkap Polisi atas tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal dan dituding terlibat gerakan makar.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Yayat menjamin, Soenarko tak akan berbuat sesuatu yang melawan hukum dan konstitusi. Dia mengaku sangat mengenal Soenarko saat bertugas di TNI, terutama kala menjabat komandan jenderal Kopassus, sebab keduanya segenerasi di militer.

"Ini hanya kepentingan politik, padahal P Soenarko dan saya sama, siap mati untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Saya tidak pernah lihat selama tugas Pak Soenarko itu berbuat aneh-aneh. Dia selalu berada di dalam koridor yang dilakukan TNI," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Sebagai sesama mantan prajurit Kopassus, Yayat mengaku cukup dekat dengan Soenarko, terutama karena lingkup organisasi Kopassus relatif kecil. “Saya taruhannya, kalau benar Pak Soenarko berbuat seperti itu, boleh potong leher saya. Jadi ini menyangkut harga diri Kopassus, sebenarnya.”

Menurut Yayat, memang aneh ketika muncul pemberitaan Soenarko mau makar. TNI, katanya, disumpah untuk siap mati demi membela negara, lalu tiba-tiba dituduh menyelundupkan senjata hanya satu.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

“Masa seorang Kopassus mau memberontak, yang lucunya kok hanya menyelundupkan senjata hanya satu. Yang benar saja. Itu senjata busuk yang dimodifikasi," ujarnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025