Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahra 

Mustofa Nahrawardaya berbaju tahanan dan diborgol.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dikabulkan. 

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

Di mana salah satu alasannya adalah karena Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jadi penjaminnya. Kemudian juga karena ada pengajuan dari pengacara Mustofa. 

"Satu ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," katanya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.

Hoax Penjarahan Gedung DPR dan Mall Atrium Senen Disebar Pakai Teknologi AI Deep Fake

Alasan lainnya yang tak kalah penting adalah lantaran sudah ada surat pernyataan Mustofa tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini juga jadi alasan polisi mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Lieus Sungkharisma. 

"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran setiap Senin dan Kamis," ujar dia. (mus)

Viral Perusuh Ditangkap Bawa Kartu Anggota TNI, Kapuspen: Itu Narasi Bohong dan Menyesatkan!
Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025