Benarkah OJK Hapus Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025? Ini Penjelasannya

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • Neo Bank

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan peringatan penting kepada masyarakat terkait modus penipuan yang belakangan kembali marak. Kali ini, para pelaku menyebarkan informasi palsu tentang adanya pemutihan data pinjaman online yang mengatasnamakan OJK, dan diberlakukan mulai 1 Mei 2025.

RI Punya Modal yang Cukup Genjot Ekonomi, Komisi XI Ungkap Kunci Capai Target Pertumbuhan

Melalui unggahan resmi yang disebarkan OJK, lembaga pengawas sektor keuangan itu menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutihan data pinjaman online (pinjol). Informasi tersebut dipastikan hoaks dan merupakan bagian dari modus penipuan yang mencatut nama OJK untuk menipu masyarakat.

Dalam unggahan Instagram yang dibagikan OJK, tampak tangkapan layar sebuah situs yang menuliskan “Resmi OJK pemutihan pinjol mulai 1 Mei 2025.” Pada gambar tersebut, OJK dengan jelas memberi cap HOAX berwarna merah sebagai bentuk klarifikasi dan penolakan atas klaim yang beredar.

Ajaib Sekuritas Tempuh Jalur Hukum soal Heboh Dugaan Transaksi Tak Sah Rp 1,8 Miliar, Ini Alasannya

OJK mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Apalagi jika menyangkut urusan keuangan pribadi. 

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," demikian seperti dikutip dari Instagram OJK, Senin, 5 Mei 2025.

Kata Ajaib Sekuritas soal Heboh Investor Ngaku Kaget Ada Transaksi Rp 1,8 Miliar, OJK Lakukan Investigasi

"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK," tambahnya lagi.

Untuk memastikan kebenaran suatu informasi, masyarakat disarankan menghubungi langsung Kontak OJK 157, baik melalui telepon di 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Adanya banyak kasus pinjaman online ilegal dan berbagai bentuk penipuan digital yang semakin canggih, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati. Jangan sampai Anda menjadi korban hanya karena tergiur janji-janji manis pemutihan utang yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak OJK atau lembaga berwenang manapun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya