Sebut Tim Mawar, Pimred Tempo: Biar Publik Menilai

Kerusuhan 22 Mei 2019
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Investigasi Majalah Tempo menemukan fakta adanya keterlibatan mantan anggota tim mawar, Fauka Noor Farid, dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019  menyebutkan, Fauka Noor Farid, yang dulu menjadi anak buah Prabowo Subianto di Kopassus terlibat dalam aksi di Bawaslu.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Menurut pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, Tempo dalam investigasi berupaya mengungkap komunikasi mengenai keterlibat Fauka Noor. Ini disajikan tanpa ada penyebutan yang bersangkutan sebagai dalang.

"Kita tidak pernah menggunakan kata dalang. Kita temukan adanya komunikasi, anggota tim mawar, itu yang kita paparkan," kata Arif Zulkifli kepada tvOne, Selasa 11 Juni 2019.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Komunikasi itu antara lain mengenai mobilisasi sejumlah orang, adanya perintah untuk memesan kamar hotel tidak jauh dari lokasi kerusuhan. Itu didapat dari hasil wawancara dari narasumber.

"Informasi itu kami sajikan secara profesional. Silakan publik yang menilai, kami tidak punya hak untuk menghakimi," katanya.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Mengenai pelaporan kepada Dewan Pers terhadap Majalah Tempo oleh mantan pimpinan Tim Mawar, Mayjen Purn Chairawan. Arif Zulkifli menyampaikan, Majalah Tempo tidak mempermasalahkan itu. Karena siapa saja yang keberataan terhadap pemberitaan media bisa melapor ke Dewan Pers.

"Saya kira hak narasumber mempersoalkan secara hukum liputan media. Setiap keberatan narasumber harus disampaikan Dewan Pres, apakah melanggar kode etik. Kemudian cari titik tengah, itu tugas Dewan Pers," katanya.

Tapi terkait persoalan ini yang juga dilaporkan ke Mabes Polri, Arif Zulkifli yakin polisi akan mengembalikan permasalah ini kepada Dewan Pers. Ini karena polisi paham betul apa yang dilakukan.

"Tapi kalau membawa ke Mabes Polri, jangan lupa ada kesepakatan Dewan Pers dan Polri, setiap laporan pers, media, harus dikembalikan kepada Dewan Pers," katanya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025