Heboh, Puluhan Aset Rumah Mewah di Malang Dilelang
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Wanita bernama Valentina warga Perumahan Pahlawan Trip, Kota Malang, Jawa Timur, keberatan dengan Putusan lelang oleh Pengadilan Negeri setempat. Dalam putusan itu disebutkan 34 aset yang terdiri atas tanah, rumah, dan ruko bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Juni 2019.
Kuasa hukum Valentina, Gunadi Handoko, mengatakan 34 aset itu diklaim milik klienya. Empat aset masih ditempati kliennya, sedangkan puluhan lainnya telah berada di pihak ketiga. Kasus lelang ini bermula dari perceraian antara Valentina dengan Hardi Soetanto. Keduanya berpisah pada 2013.
Empat aset milik klien Gunadi berada di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip. Ke-34 aset yang bakal dilelang oleh Pengadilan ditaksir Rp40 miliar lebih. Yang membuat klien Gunadi keberatan adalah Pengadilan tak pernah melakukan sita aset, juga dianggap tak transparan dalam penilaian objek sengketa.
"Lelang itu tidak pernah diberitahukan kepada klien kami. Klien kami selaku termohon tidak pernah menerima surat lelang pada 19 Juni nanti bahwa akan dilakukan lelang. Apalagi appraisal tidak pernah bertemu klien kami kemudian aset itu muncul nilai rumah, dilelang oleh KPKNL," kata Gunadi, Jumat, 14 Juni 2019.
Dia menilai Pengadilan telah menyalahi prosedur karena terlalu aktif meminta proses lelang. Dia melaporkan Pengadilan karena melampaui kewenangannya selaku penerima permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Tuban karena terlalu aktif meminta rincian aset dan menerbitkan dua surat penetapan.
"Kami adukan ke Bawas MA dan KPK. Lelang ini tidak pernah diberitahukan ke kami. Apalagi dalam amar putusan tidak ada rincian harta bersama. Juga tidak ada perintah diktum dari Mahkamah Agung untuk dilelang. Ini menyimpang dari isi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 598/PK/Pdt/2016 dan Permohonan bantuan dari PN Tuban yang dituangan dalam penetapannya," ujar Gunadi.
Menurut kuasa hukum Hardi Soetanto, Lardi, sengketa itu berlangsung sejak tahun 2012. Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Malang sesuai prosedur. Sebab, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung yang memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.