Kerusuhan di Rutan Sigli, 4 Napi Jadi Tersangka

Kondisi Lapas Kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie usai dibakar para napi.
Sumber :

VIVA – Empat orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka, kasus kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, beberapa waktu lalu. Merek diduga sebagai otak pelaku kericuhan. 

1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Mahliadi mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan empat orang napi sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MUS (43), BS (19), MS (52), dan HER (40). 

Mahliadi tak menampik, dari rangkaian penyelidikan, kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. “Ada kemungkinan, jumlah tersangka bertambah,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 17 Juni 2019.

Kegiatan Setya Novanto Selama di Penjara, Jadi Inisiator Klinik Hukum

Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tahanan yang melarikan diri usai terjadinya kericuhan di rutan tersebut.

Sebelumnya, kericuhan itu berawal ketika petugas sipir penjara mengambil sejumlah barang yang dibagikan oleh kepala rutan untuk para napi sebelumnya. Barang berupa dispenser itu sengaja dibagikan untuk kebutuhan para napi selama Ramadan.

Bareskrim Gerebek 30 Kg Sabu Siap Masuk Kampung Bahari, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang!

“Saat sipir mengambil barang itu, para napi marah dan mengamuk, sehingga membakar fasilitas,” kata Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. (asp)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara

1.300 Napi Berbahaya Digiring ke Nusakambangan, Legislator Singgung Efek Jera

Legislator Golkar nilai pemindahan itu bisa beri efek jera dan memastikan tidak ada celah bagi para narapidana tersebut untuk kembali beroperasi

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025