Peluru Tajam Rusuh Mei Juga Bisa Digunakan untuk Senjata TNI - Polri

Demo Rusuh di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polri telah selesai melakukan uji balistik terhadap peluru-peluru yang bersarang di tubuh korban penembakan saat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyektil peluru tersebut berjenis kaliber 5,56 dan kaliber 9 milimeter.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

“Dari hasil uji balistik, proyektil yang digunakan 5.56 mm dan 9 mm,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2019.

Menurut Dedi, proyektil berukuran 9 mm dalam kondisi pecah, sehingga semakin mempersulit polisi mengetahui jenis senjata api yang digunakan. Selain itu, jenis senjata api pada proyektil 5,56 mm sampai saat ini juga belum dapat diketahui.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Dedi menjelaskan, kedua jenis proyektil itu dapat digunakan pada senjata api rakitan maupun organik. Hal itu dapat diketahui berdasarkan alur pada setiap senjata api.

“Kita belum dapat mengetahui jenis senjata apinya karena seperti contohnya senjata api rakitan yang dimiliki teroris itu juga bisa pakai proyektil itu. Yang bisa dibedakan kalau senjata api rakitan tidak jelas alurnya,” ucap Dedi.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Dedi menambahkan, polisi masih akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan jenis senjata api dan dari senjata api siapa proyektil itu mengenai sembilan korban. Namun menurut Dedi, kedua jenis proyektil itu juga digunakan oleh senjata api standar TNI-Polri.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, meski demikian saat kerusuhan 21-22 Mei tersebut tidak ada senjata api atau peluru tajam yang digunakan oleh petugas pengamanan TNI-Polri.

“Senjata standar TNI-Polri memang bisa menggunakan jenis proyektil itu, tapi yang perlu diingat aparat keamanan yang bertugas pada kerusuhan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam.” (mus) 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025