Wiranto Tegaskan Proses Hukum Eks Danjen Kopassus Soenarko Tetap Jalan

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko (duduk).
Sumber :
  • VIVA / Reza Fajri

VIVA – Penangguhan penahanan terhadap sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Subianto disebut tidak menghilangkan proses hukum yang tengah berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, memastikan hal itu terkait dikabulkannya penangguhan penahanan kepada mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Ditangguhkan bukan perkaranya ya, tapi penahanannya. Sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya. Poses hukum tetap berjalan," kata Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Wiranto enggan berspekulasi alasan penangguhan terhadap sejumlah tokoh itu atas kompromi politik dan permintaan Prabowo sendiri.

Hanya saja, dia menekankan, yang tahu proses hukum kepada para tersangka adalah wewenang kepolisian.

"Karena saya sebagai Menkopolhukam tidak mungkin mengintervesi hukum. Tidak mungkin sebagai Menkopolhukam, 'hei coba hentikan ya, proses penyidikannya, proses hukumnya', ya tidak bisa. Presiden sekalipun tidak bisa kemudian menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Mengapa, karena memang itu ranahnya beda," kata dia.

Sebelumnya, baik Soenarko, Eggi dan Lieus telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian.

Penangguhan dikabulkan kepada Lieus dan Eggi dengan kasus makar. Keduanya dijamin oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Sedangkan Soenarko dibebaskan sementara lantaran selama proses pemeriksaan eks Danjen Kopassus itu berlaku kooperatif.

Selain itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan juga menjadi jaminan kepada Soenarko.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025