Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan

Tengku Azmun Jaafar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA –  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa 25 Juni 2019.

Kejagung Didukung Kejar Harta Koruptor untuk Dikembalikan ke Negara

Mantan bupati dua periode itu dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan di sebuah lokasi di Pekanbaru tanpa perlawanan.

"Kita lakukan eksekusi dan langsung diserahkan ke Lapas Pekanbaru," kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak kepada wartawan di Pekanbaru.

Ingat Lagi Ucapan Immanuel Ebenezer, Minta Koruptor Dihukum Mati: Kita Sudah Muak!

Azmun merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Sebelum dilakukan eksekusi pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan. Sesuai dengan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung, pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai eksekutor melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Azmun.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Jejak Digital soal Hukum Mati Koruptor Viral

Sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Azmun lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

Pengamat Sarankan Kejagung Makin Berani Sikat Koruptor

Pengamat mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar semakin berani dalam menyikat koruptor yang ada di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025