Pegangi Tas untuk Berzikir, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Petugas mengambil tas yang dipegang Ratna Sarumpet saat sidang vonis.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, masih berlangsung di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Fakta Mengejutkan di Balik Fitur 'Chat Audio' WhatsApp yang Dituduh Berbahaya

Saat majelis hakim kedua membacakan materi vonis, Ketua Majelis Hakim Joni sempat menegor Ratna Sarumpaet yang terus memegangi tas yang dibawanya.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?" ujar Joni kepada Ratna di lokasi persidangan.

Benarkah OJK Hapus Data Pinjaman Online Mulai Mei 2025? Ini Penjelasannya

Ratna ternyata berzikir dengan menggunakan tasbih. Jaksa memerintah, agar Ratna menyingkirkan tas cokelat yang dibawanya. Namun, Joni meminta kepada Jaksa untuk mengambil tasnya dan menyerahkan tasbih milik Ratna.

"Ambil saja tasnya itu, tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," ujarnya.

Viral Berita Anak Hilang di Depok Ternyata Hoax: Polisi Ungkap Kronologinya

Dalam perkara ini, Ratna meminta kepada majelis hakim, agar dirinya dibebaskan dari perkara ini. Dia masih yakin tidak bersalah secara hukum.
 
“(Saya berharap) bebas. Aku kan sudah bilang, enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya, ya, bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (asp)

Gedung Bank Indonesia (BI).

BI Bantah Terbitkan Rupiah Edisi HUT RI ke-80

Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terkahir yang diterbitkan oleh BI adalah dalam Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI di tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025