Hasil TGPF Kasus Novel Disebut Seperti Kesaksian Ketua RW

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Lokataru, Haris Azhar menyebut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan penting dalam memilih calon pimpinan KPK jilid V.

Novel Baswedan Terkejut

Kasus ini dinilai kekuatan pimpinan KPK terhadap tekanan yang dihadapinya.

"Kasus Novel penting untuk pemilihan pimpinan KPK, sebab saya berharap tidak ada lagi ada tekanan ke KPK," kata Haris di Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 23 Juli 2019.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Menurut dia, nanti akan dilihat bagaimana tanggung jawab pimpinan KPK bila ada anggota mereka yang diserang, karena mengusut suatu kasus korupsi. Haris menilai, ini adalah tantangan pimpinan baru nanti.

"Jadi, menurut saya kita ada tantangan, apalagi hasil TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) tidak jelas. Apa yang disampaikan TGPF, sama kesaksian Ketua RW di lokasi. Jika itu tidak selesai, ini (pemilihan pimpinan KPK jilid V) hanya ikuti rotasi-rotasi," katanya.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Dalam kesempatan itu Haris juga menyoroti pansel KPK yang menyeleksi pimpinan KPK jilid V. Dia tak melihat pansel ada visi mau membangun KPK jadi apa ke depannya.

"Visi apa yang mau dibangun. Pansel kita itu mau memproyeksikan KPK ke depan sebagai apa?" ujar dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz pun menyoroti pansel KPK. Dia bertanya, bagaimana bisa pansel membiarkan calon pimpinan baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya bila terpilih nanti.

"Menurut saya, ini logika terbalik. LHKPN itu instrumen cek kewajaran kekayaan," ujar Donal. (asp)

Novel Baswedan Beserta IM57+ Layangkan Gugatan ke MK

Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi MK

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024