Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Novel Baswedan Beserta IM57+ Layangkan Gugatan ke MK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai wajar munculnya persepsi negatif dari publik atas penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Pasalnya, Novel menduga, pimpinan KPK sebelumnya “cawe-cawe” dalam penanganan perkara Harun Masiku, utamanya menyangkut dugaan keterlibatan Hasto. 

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Lagi pula, Novel juga menyoroti lamanya proses penangkapan Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron. 

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya, termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," kata Novel kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

"Menurut saya," dia menambahkan, "semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik.”

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri itu lebih lanjut menyinggung soal operasi tangkap tangan pada 2020. Novel menyakini tim penyidik saat itu sudah mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan para pihak, namun tidak kunjung mendapat perhatian dari pimpinan KPK era Firli Bahuri.  

“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujarnya.

Polisi menunjukkan foto dua polisi tersangka kematian Brigadir Nurhadi

Akhirnya Polda NTB Tahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi ditahan selama 20 hari di Rutan Polda NTB.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025