Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus, Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, berharap kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, tak berlarut-larut.

Meski Tak Terlibat, KPK Dukung Penuh Prabowo Bentuk Komite TPPU

"Contohnya kasus tadi, ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakin tercapai juga tujuan hukum tadi," kata Novel dalam acara Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) 2024 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Sementara itu, perihal penanganan kasus korupsi di Tanah Air, dia berharap semua penegak hukum bisa bersinergi. Pasalnya, lanjut mantan penyidik KPK itu, supaya pemberantasan korupsi bukan cuma satu sisi semata.

Sosok Wahyudin Moridu, DPRD Gorontalo yang Viral Mau Rampok Uang Negara dengan Harta Kekayaan Minus

"Tapi tugas negara dan semuanya mesti berkolaborasi untuk bisa bekerja lebih baik," kata dia.

Untuk diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka Firli Bahuri, masih berjalan. Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Harta Kekayaan DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara Ternyata Minus, KPK Akan Dalami

Sebelumnya diberitakan, Firli bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas, perihal kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Alasannya agar Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus dianggap tidak punya bukti kuat.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Firli, Ian Iskandar. "Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata dia, Kamis, 28 November 2024.

Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Jalur KA

KPK mencecar Bupati Pati Sudewo soal dugaan pengaturan lelang hingga fee terkait proyek jalur kereta api.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025