Kasus Suap Kemenpora, KPK Cecar Taufik Hidayat Soal Satlak Prima
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan mantan pebulutangkis Taufik Hidayat, Kamis sore, 1 Agustus 2019. Taufik dimintai keterangan terkait penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Kemenpora terkait dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mengenakan kemeja putih, Taufik dimintai keterangannya selama sekitar lima jam. Usai dimintai keterangan, Taufik mengaku diselidiki tim KPK mengenai tugas pokok dan fungsinya selaku Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Taufik sempat menjabat Wakil Ketua Satlak Prima periode 2016-2017. Selanjutnya, dia menjabat Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi hingga tahun 2018.
"Cuma itu saja. Saya sebagai stafsus, saya sebagai Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ," kata Taufik di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Mantan Juara Dunia Tunggal Putra ini mengaku dicecar tim penyelidik KPK dengan sembilan pertanyaan. Selain terkait Tupoksi, Taufik juga mengaku ditelisik mengenai hubungannya dengan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. "Ya ditanya kenal, ya kenal," ujarnya.
Meski begitu, Taufik berdalih tak tahu menahu mengenai aliran dana yang diduga diterima Imam selama menjabat Menpora. Termasuk mengenai adanya aliran dana kepada Imam dari Satlak Prima. "Saya enggak ngurusin itu jadi saya enggak tahu," ujar dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Taufik dimintai keterangannya terkait penyelidikan dari hasil pengembangan kasus suap di Kemenpora. Taufik diminta menjelaskan kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Satlak Prima dan staf khusus Menpora.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Febri.
Diketahui, KPK sedang menyelidiki anggaran dan program Kemenpora sejak 2014 hingga 2018 atau selama era Menteri Imam Nahrawi.
Dalam persidangan perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana terungkap Imam pernah meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai honor dari kegiatan Satlak Prima.