KPK Obok-obok Jatim! Khofifah Sudah Diperiksa, Kini Giliran 5 Saksi Swasta Digarap
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA - Sebanyak lima orang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Hal itu diungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar, Jatim, atas nama PS, HU, SC, YTW, dan TH sebagai pihak swasta,” katanya saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis, 10 Juli 2025, sempat memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi serta diperiksa di Polda Jatim, dan mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (Ant)