Ini Ragam Kartu Bantuan Sosial dari Pemprov DKI untuk Warga Jakarta

Kartu Lansia Jakarta.
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kartu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta. Melalui kartu tersebut, warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.

Pramono Mau Evaluasi TransJakarta Buntut 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan

Dalam dua tahun masa pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, jangkauan penerima kartu pun diperluas. Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang. Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan UMR, dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas. 

Kartu yang paling baru diluncurkan adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, tepatnya pada 28 Agustus 2019, oleh Gubernur Anies. Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.

Atasi Kemacetan TB Simatupang dan Wilayah Lain di Jakarta, Kemenhub Ungkap Strateginya

“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dari sektor pendidikan, tidak hanya untuk anak usia sekolah dasar hingga menengah atas, tetapi juga menjangkau perguruan tinggi, dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Prioritaskan Sektor Strategis, Pajak BBM Dipangkas hingga 80 Persen

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya