KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberi vonis bebas kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA), hari ini.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

"Rencananya JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis, 28 November 2019.

Dia menuturkan bahwa dalam memori kasasi tersebut, Jaksa KPK menjelaskan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Berdasarkan aspek formil, KPK menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tipikor tidak bisa dikategorikan sebagai putusan bebas murni.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Karena itu, menurut Febri, beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut. Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir. Bahkan dalam memori kasasi, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA.

"Ada rekaman sidang juga yang akan dilampirkan karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1," tuturnya.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Karena itu, pihaknya sangat yakni bahwa tidak benar jika dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo.?

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir terkait perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Majelis Hakim menilai Sofyan tidak mengetahui suap yang dilakukan oleh mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025