Divonis 5 Tahun Bui, Bowo Sidik Dicabut Hak Politiknya

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dianggap terbukti menerima suap, mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

Bowo Sidik, Politisi Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Bowo dianggap terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, ketika membacakan amar putusan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Dikutip dari laman VIVAnews, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, terdakwa Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui Kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Bowo dijerat berdasarkan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut sejatinya lebih rendah atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun baik pihak Jaksa maupun Bowo menyatakan pikir-pikir.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

PPATK mengungkap 140 ribu lebih rekening dormant yang nganggur lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428,61 miliar tanpa adanya pembaruan data nasabah.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025