Membongkar Mafia Hukum di MA, KPK Mulai Ungkap dari Nurhadi

KPK umumkan penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

VIVA – Pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diharapkan dapat menghilangkan praktik mafia hukum oleh para oknum di Mahkamah Agung.

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

KPK yakin suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi tersebut berurusan dengan perkara yang berjalan di MA. Pengungkapan kasus ini penting dilakukan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

Selain Nurhadi, KPK juga menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Milticon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang libatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama peradilan, khususnya Mahakamah Agung," kata Wakil Ketua KPK, Suat Situmorang.

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

KPK sangat berharap, Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari kedadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi.

Saut juga berharap, selain untuk perkara tersebut tugas dalam proes hukum, agar perkara Nurhdi juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depannya.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Tidak ada lagi oknum-oknum yang diduga memperjual-belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," kata Saut.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan menantunya, merupakan pengembangan kasus yang ?menjerat Eddy Sindoro dan advokat Lucas, dan Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

Sementara Hiendra dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b sub Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 diduga juga menerima uang Rp12,9 miliar terkait penanganan kasus sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di MA, serta perkara permohonan perwalian.

"(Selain itu) secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," kata Saut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya