Anies Baswedan Lalai, Alasan Warga Korban Banjir Lakukan Gugatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerja bakti di Kampung Makasar
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Gugatan class action warga Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, terkait banjir pada awal tahun 2020 telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore, 13 Januari 2020. Tercatat ada 243 korban banjir sebagai penggugat sang gubernur.

Banjir Melanda 19 Provinsi di Thailand, 22 Orang Tewas

Saat mendaftaran ke PN Jakarta Pusat, warga diwakili lima orang dari lima wilayah di DKI Jakarta dan dibantu oleh 13 orang tim advokasi.

Juru Bicara Tim Advokasi, Azas Tigor Nainggolan mengantakan, gugatan ini terkait dengan banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Kelalaian dan tidak adanya sistem peringatan dini saat banjir datang, menjadi alasan utama warga melakukan gugatan.

Ungkit Anies Pernah Beri Nilai 11 dari 100, Prabowo Ngaku Tak Dendam

Pengamat Transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya, di awal tahun baru. Nah, gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Juru Bicara Tim Advokasi, Azas Tigor Nainggolan.

Badai Tropis Bualoi Terjang Filipina, 26 Orang Tewas dan 14 Hilang

"Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya, harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," ujarnya.

"Seperti biasa, sebetulnya di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan pada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan. Lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," katanya.

Dengan gugatan ini, warga penggugat menuntut adanya kompensasi atas kerugian banjir yang mereka alami. Menurut Azas, banyak korban banjir yang tidak mendapatkan bantuan yang semestinya.

"Mengevakuasi diri sendiri, sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta, di pinggir tol segala macam. Bahkan di Jakarta Utara, itu tidurnya di kontainer yang di Cilincing," kata Azas.


Tim Advokasi Bantah Berbau Politis

Pendaftaran guguatan yang dilakukan lima orang warga dari lima wilayah di DKI Jakarta dan dibantu oleh 13 orang tim advokasi, di PN Jakarta Pusat, terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, ada 243 warga korban banjir Jakarta yang menuntut ganti rugi. Sebelumnya, tim telah melakukan pendataan terhadap warga yang alami kerugian. Karena itu, dapat dipastikan gugatan ini bukan politis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya