KLHK Putuskan Hubungan Kerja Sama dengan WWF Indonesia, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
"Dalam hal kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan atay Pemerintah Daerah dalam tugas dan fungsi KLHK dan Kehutanan menjadi tidak memiliki dasar hukum yangf sah dan diakhiri," tulis surat tersebut.Â
Selanjutnya, dalam hal kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra , aliansi, atau kontraktor dalam proyek-proyek kerja sama pemerintah (bilateral negara sahabat), seperti kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Australia, Jerman, Belanda, Perancis, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara lainnya, maupun kerja sama multilatera akan ditempuh sejumlah langkah-langkah.Â
Pertama, semua unit kerja sama KLHK harus melapor dan kemudian mengakhiri kegiatannya.Â
Kedua, Seluruh unit kerja KLHK yang mempunyai kerja sama dan ada kegiatan Yayasan WWF Indonesia wajib melaporkan seluruh kegiatannya secara berjenjang kepada menteri sampai dengan April 2020.
Â