Kejaksaan Ungkap Kronologi Pemukulan Dokter, Kivlan Zen Asal Teriak

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

VIVA – Kejaksaan Agung membantah pernyataan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, terkait perlakuan tidak baik dengan dipukul oleh dokter Kejaksaan saat minta berobat ke rumah sakit karena sakit paru-paru yang diidapnya.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Dalam video yang yang diunggah Youtube Tazkiyah Media, pria yang pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI mengaku dipukul sang dokter. Kivlan yang telah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda dan sebagian besar di posisi komando tempur, mengaku sampai jatuh tersungkur akibat pemukulan oleh sang dokter.

Terkait dengan pemasalah ini, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyampaikan kronologi kejadian yang disebut adanya pemukulan. Menurut Hari, pada tanggal 2 September 2019, Kivlan Zen meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Tahanan Guntur.

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ini Daftarnya

"Kemudian tim pemeriksa kesehatan baik dari Polri maupun Kejaksaan. Datang kira-kira jam 5 tim dokter. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.

Hasil pemeriksaan kata Hari, menyimpulkan bahwa kesehatan Kivlan Zen masih baik. Tidak ada yang berbahaya. Karena itu, tak perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penangan lebih lanjut.

Kejagung Isyaratkan Azwar Anas Bisa Dipanggil Lagi Terkait Skandal Chromebook

"Terjadilah perdebatan antara penasehat hukum termasuk yang bersangkutan dengan dokter," katanya.

Singkat cerita, hasil pemeriksaan tersebut dibawa oleh dokter pemeriksa. Tapi salah seorang dokter ketika sudah meninggalkan ruang pemeriksaan, tersadar bahwa tas yang dibawa tertinggal.

"Ketika masuk kembali ke ruang pemeriksaan, tersangka langsung merebut hasil pemeriksaan beliau," ujarnya.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Dengan reflek, dokter tersebut meminta kembali hasil pemeriksaan yang direbut. Namun, tak disangka Kivlan Zen justru berteriak kalau dia dipukul oleh dokter.

"Tersangka berteriak 'saya dipukul' akhirnya tim dokter masuk dan tak terjadi apa-apa, kertas pemeriksaan diminta kembali tapi tak diberikan. Akhirnya dokter kembali ke Rumah Sakit Adhyaksa," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Hari menegaskan tak ada pemukulan terhadap Kivlan Zen. Dokter katanya, memiliki kode etik dan tidak mungkin melakukan kekerasan.

"Jadi faktanya seperti itu tidak pernah terjadi pemukulan apalagi dokter sedang mengobati jadi tak mungkin. Ada kode etik dokter," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya