Awas! Spekulan Masker Manfaatkan Wabah Virus Corona Bisa Dipidana

Wanita pakai masker.
Sumber :
  • Unsplash/Michael Amadeus

VIVA – Markas Besar Polri menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi aksi penimbunan masker menyusul adanya temuan kasus virus Corona di Indonesia.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi

Kepolisian mengatakan sudah membongkar kasus produksi masker ilegal baru- baru ini. Selanjutnya, polisi akan mengejar oknum-oknum yang sengaja menyimpan masker dan alat medis lainnya seperti antiseptik yang menyebabkan harga produk itu kian melambung tinggi.

"Kami akan melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Senin 2 Maret 2020.

KPK Bilang RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, polisi menemukan peredaran masker ilegal yang diproduksi pabrik di kawasan pergudangan Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Produksi diduga tersebar di beberapa apotik di Ibu Kota Jakarta.

Beberapa produk diketahui untuk dijual di toko alat kesehatan dan beberapa rumah sakit di Jakarta yang diduga menjadi sasaran para pelaku. Selain tidak memiliki cap SNI, kualitas masker jauh dari steril. Masker yang diproduksi ilegal itu juga tidak memiliki antivirus sehingga tidak ada penyaringan untuk kuman atau pun virus. 

10 Bahan Alami yang Terbukti Ampuh Mengatasi Rambut Rontok, Coba Sekarang!

Dalam melakukan penyebaran masker, pelaku sudah paham betul jalur pendistribusiannya, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk meraup keuntungan. Diketahui hari ini pemerintah mengumumkan dua warga Depok positif virus Corona. Keduanya, ibu dan anak itu sedang dirawat di RS Sulianti Saroso.
 

Ilustrasi masker untuk mencegah penularan Virus Corona COVID-19.

Rabiatul Adawiyah Ditahan Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

Polresta Mataram Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Pengadaan Masker COVID-19.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025