KPK Bilang RUU KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Pakai Masker

Tersangka KPK menggunakan masker
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

Pramono Perintahkan Anak Buahnya Tak Keluar Negeri untuk Sementara

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Mahasiswa UPI Bandung Ditusuk OTK saat Tolong Orang Dikeroyok di Tengah Demo

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.

Saksi Ungkap Penjarahan Rumah Sri Mulyani Berpola, Ada Aba-aba Kembang Api dan Bawa Drone

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pada saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Ia menekankan, “Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI," ujarnya. (Ant)

VIVA Militer: Perdana Menteri India, Narendra Modi

Hubungan Modi dan Trump 'Memburuk' Gegara Nobel Perdamaian

Modi menolak untuk merekomendasikan Trump sebagai kandidat penerima Hadiah Nobel Perdamaian.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025