Stop Reklamasi Pelabuhan Benoa, Koster Siap Hadapi Luhut

Gubernur Bali, Wayan Koster
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVAnews - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan kebijakan penghentian reklamasi di sekitar Pelabuhan Benoa oleh PT Pelindo III. Ada beberapa alasan yang membuat kebijakan reklamasi di atas areal seluas 85 hektar itu diambil. Salah satunya rusaknya vegetasi mangrove seluas 17 hektar akibat pengurukan laut tersebut.

Sejumlah Menteri Sambangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

Wayan Koster bergeming dan tetap pada keputusannya untuk menghentikan reklamasi Pelabuhan Benoa. Meski proyek reklamasi itu dimuluskan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman. Proyek perluasan Pelabuhan Benoa dengan jalan reklamasi merupakan proyek pemerintah untuk menghadapi pertemuan IMF-World Bank pada 8-14 Oktober 2018.

Proyek perluasan Pelabuhan Benoa menjadi salah salah satu agenda penting yang dimuluskan jalannya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan, Luhut pernah meninjau langsung rencana perluasan Pelabuhan Benoa.

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Namun, Koster tak menghiraukan hal tersebut. Ia akan menjelaskan kebijakannya menghentikan reklamasi Pelabuhan Benoa kepada Luhut.

"Nanti saya yang akan jelaskan kepada Pak Luhut (mengenai kebijakannya menghentikan reklamasi Pelabuhan Benoa)," kata Koster di Denpasar, Senin 26 Agustus 2019.

MotoGP Mandalika 2025, ASDP Proyeksikan Kenaikan Penumpang hingga 30 persen

Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta kepada Pelindo III untuk menghentikan proses reklamasi yang tengah dilakukan di sekitar kawasan Pelabuhan Benoa. Sebabnya, Koster menilai reklamasi itu melanggar aturan seperti tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan dan kawasan suci di sekitar lokasi.

"Saya meminta Pelindo III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa, karena pengurukan wilayah laut menghancurkan hutan bakau seluas 17 hektar dan memicu terjadinya pelanggaran," kata Koster saat memberi keterangan resmi di rumah dinasnya, Jalan Surapati Nomor 1, Denpasar.

Ia mengaku sudah meminta kepada Direktur Utama Pelindo III dan sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri BUMN, Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria, Menteri Kehutanan dan menteri terkait lainnya.

"Saya minta Pelindo III tidak melanjutkan kegistan reklamasi dan pengembangam di areal dumping I dan II sejak surat ini diterima. Selanjutnya, Pelindo III harus melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan ekosistem mangrove, penataan areal dumping I dan II sehingga tertata dengan baik. Sekarang ini kacau," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya