Menristek Ancam SP ke Rektor yang Beri Izin Mahasiswa Demo

Menristek Dikti Muhamad Nasir
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, mengancam akan melayangkan surat peringatan atau SP 1 hingga 2, kepada rektor universitas. Ancaman ini berlaku bila rektor mengizinkan para mahasiswanya untuk berdemo.

Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos Terlibat Judi Online Diblokir PPATK

Hal itu disampaikan Nasir, menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa menolak sejumlah RUU kontroversial. Demo ribuan mahasiswa di depan DPR pada Selasa 23 September 2019 berakhir ricuh. Begitu juga di sejumlah daerah.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1, SP2 kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," ujar Nasir, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Komisi III DPR Ungkap Alasan DIM RUU KUHAP Belum Bisa Diakses Publik

Ia sudah memerintahkan Dirjen Pembelajaran Kemenristek Dikti, untuk melakukan monitoring. Dia hanya bisa memberi sanksi untuk rektor. Soal dosen yang memberi izin, menurutnya hal itu urusan rektor.

Dia menilai, harusnya yang dikedepankan adalah dialog dengan pemerintah. Apalagi mahasiswa merupakan kalangan terdidik. Nanti, kata Nasir, bisa diadakan dialog dan diberi penjelasan oleh Menkumham terkait RUU yang ditolak.

Temuan 571 Ribu NIK Diduga Terlibat Judol, DPR: Ini Khianati Amanah Rakyat!

Nasir menyebut, mahasiswa juga ada yang tidak tahu mereka hendak menyuarakan apa dalam aksi-aksinya.

"Saya perhatikan betul, saya monitoring sejak sebelum persiapan pada saat ini. Karena saya juga datang pada mahasiwa apa sih yang kamu demokan, saya tanya (dijawab) 'enggak tahu, ikut-ikutan', lah ini ada yang menggerakkan ini," katanya.

Dia menyebut, ada mahasiswa yang tak mengerti apa yang mereka ingin sampaikan. Maka tugas pemerintah harus bisa memberikan penjelasan itu.

"Yang saya tanya pada saat itu ada yang enggak tahu apa yang didemokan, enggak tahu, tapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan, isinya, substansinya tidak tahu secara detil. Nah ini perlu kami sampaikan," jelas Nasir.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Poin Krusial RUU KUHAP, Jamin Tak Bikin Polisi Powerful hingga Hak Perlindungan Tersangka

Beberapa poin penting dalam kesepakatan RUU KUHAP. Kewenangan Polri tak bertambah hingga perlindungan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025