Menristek Ancam SP ke Rektor yang Beri Izin Mahasiswa Demo

Menristek Dikti Muhamad Nasir
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, mengancam akan melayangkan surat peringatan atau SP 1 hingga 2, kepada rektor universitas. Ancaman ini berlaku bila rektor mengizinkan para mahasiswanya untuk berdemo.

Soroti Penghentian Aktivitas Sekolah di Kawasan Konservasi, DPR: Anak-anak jadi Korban Kebijakan Tambal Sulam

Hal itu disampaikan Nasir, menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa menolak sejumlah RUU kontroversial. Demo ribuan mahasiswa di depan DPR pada Selasa 23 September 2019 berakhir ricuh. Begitu juga di sejumlah daerah.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1, SP2 kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," ujar Nasir, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Kemenkeu Ungkap Strategi Mitigasi Dampak Tarif Trump Bagi Sektor Fiskal RI

Ia sudah memerintahkan Dirjen Pembelajaran Kemenristek Dikti, untuk melakukan monitoring. Dia hanya bisa memberi sanksi untuk rektor. Soal dosen yang memberi izin, menurutnya hal itu urusan rektor.

Dia menilai, harusnya yang dikedepankan adalah dialog dengan pemerintah. Apalagi mahasiswa merupakan kalangan terdidik. Nanti, kata Nasir, bisa diadakan dialog dan diberi penjelasan oleh Menkumham terkait RUU yang ditolak.

Pemerintah Petakan Risiko hingga Tata Kelola Anggaran Imbas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Nasir menyebut, mahasiswa juga ada yang tidak tahu mereka hendak menyuarakan apa dalam aksi-aksinya.

"Saya perhatikan betul, saya monitoring sejak sebelum persiapan pada saat ini. Karena saya juga datang pada mahasiwa apa sih yang kamu demokan, saya tanya (dijawab) 'enggak tahu, ikut-ikutan', lah ini ada yang menggerakkan ini," katanya.

Dia menyebut, ada mahasiswa yang tak mengerti apa yang mereka ingin sampaikan. Maka tugas pemerintah harus bisa memberikan penjelasan itu.

"Yang saya tanya pada saat itu ada yang enggak tahu apa yang didemokan, enggak tahu, tapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan, isinya, substansinya tidak tahu secara detil. Nah ini perlu kami sampaikan," jelas Nasir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025

Panja RUU KUHAP Rampung Bahas 1.676 DIM Dalam Dua Hari

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan sudah menyelesaikan 1.676 DIM dalam RUU KUHAP selama dua hari.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025