Komisi III DPR Ungkap Alasan DIM RUU KUHAP Belum Bisa Diakses Publik

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP belum bisa diakses publik secara terbuka. Pasalnya, DIM RUU KUHAP saat ini sedang dalah tahap sinkronisasi.

RKUHAP Dinilai Problematik Secara Konseptual, Ini Penjelasannya

"Teman-teman, laptop kita kerja simultan, mengedit, memasukkan. Jadi yang tadinya dimerahin menjadi hitam, titik koma, penomoran misalnya tadinya nomor 58 menjadi 54,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di ruang Komisi III DPR pada Jumat, 11 Juli 2025.

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
DPR Sentil Menko Zulhas soal Beras Oplosan: Tolong Turun Tangan, Jangan Diam Saja!

Ia menambahkan ada ayat dalam pasal yang diperbaharui. Sehingga, lanjut dia, belum bisa di unggah secara langsung ketika pasal sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

"Karena ada ayat yang dibuat, sehingga sulit bagi kami kalau pasal disepakati langsung di-upload, dia sulit,” imbuh Habiburokhman.

Titiek Soeharto: Perusahaan Nakal Kasus Beras Oplosan Harus Ditindak, Biar Jera!

Di sisi lain, ia mengatakan DIM RUU KUHAP itu akan diunggah setelah dirumuskan oleh DPR maupun pemerintah. Rencananya, perumusan bakal dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.

Nantinya, rapat tim perumusan (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) bisa disaksikan oleh publik melalui live streaming.

"Sudah rapat Timus dan Timsin yang nggak biasanya dan nggak pernah live streaming, saya minta di-live streaming, ya itu," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Sebut 300 BUMD Alami Kerugian, Usul Buat UU ke DPR

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar membentuk UU BUMD. Ia menemukan 300 BUMD mengalami kerugian

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025