Tak Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap.

img_title Pengendara Tunarungu di Riau Dapat Helm Disabilitas Khusus

Suap yang didakwakan dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan majelis hakim ini bulat, tanpa adanya dissenting opinion di antara anggota majelis hakim. Majelis hakim pun meminta jaksa untuk mengeluarkan Sofyan Basir dari tahanan.

img_title Dorong Pembangunan Infrastruktur Hijau,  Meinhardt Indonesia Bidik Kerek Portofolio Proyek hingga 30 % per Tahun

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

img_title Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

Majelis Hakim juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lainnya. Upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 dianggap hakim, murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Hariono.

Dalam persidangan juga terungkap fakta, ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, serta Direktur Perencanaan Strategis II PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Namun, pertemuan itu dipandang hakim, hanya membahas kelanjutan proyek PLTU Riau-1, bukan mengatur tender.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan para saksi, lanjut hakim, selama pertemuan tersebut Sofyan tidak memenuhi unsur-unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Apalagi, setiap pertemuan itu Sofyan selalu mengajak Supangkat Iwan karena dianggap paling paham mengenai proyek tersebut.

Proyek PLTU Riau-1 rencananya dikerjakan perusahaan konsorsium yang terdiri Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd, Pembangkit Jawa-Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut