Kasus Suap Pejabat Kejaksaan, Bos PT Java Indoland Dituntut 4 Tahun

Sendy Pinoco, tersangka suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dituntut empat tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa KPK. Selain itu, Sendy juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. ?

Survei SMRC: 59 Persen Publik Nilai Jaksa Tak Bersih dari Suap

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Sementara itu, Alfin Suherman, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman untuk menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.

Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan

Meski begitu, jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Alfin Suherman. Jaksa menyebut keterangan Alfin sejak penyidikan hingga penuntutan dapat mengungkap adanya pelaku lain.

"Sikap terdakwa Alfin Suherman sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan ini haruslah diapresiasi dan selayaknya menjadi alasan yang meringankan tuntutan pidana sehingga melahirkan tuntutan pidana adil," kata Jaksa Wawan.

Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Awal mula kasusnya, Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum. Sendy melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Arih Wira lalu ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Selanjutnya, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di Kejati DKI untuk berkenalan dan koordinasi terkait perkara Hary Suwanda dkk.

Alfin Suherman disebut jaksa KPK meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud berkas perkara Hary Suwanda dkk mendapat perhatian khusus.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, jaksa mengatakan Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya