Kasus Suap Pejabat Kejaksaan, Bos PT Java Indoland Dituntut 4 Tahun
- VIVA/ Edwin Firdaus.
Atas pertemuan itu, jaksa menyebut, Sendy dan Alfin memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Arih Wira agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta memperberat tuntutan pidana Hary.
Namun, Hary bersepakat dengan Sendy untuk membayar kerugian sekitar Rp11 Miliar dan dibuatkan akta damai. Di tahap penuntutan Hary, Alfin menemui Aming untuk menghubungi Agus Winoto agar tidak dituntut dua tahun penjara.
Alfin kembali menyerahkan uang Rp200 juta kepada Arif Wira supy diberikan keringanan tuntutan Hary lantaran sudah berdamai. Pada akhirnya, Alfin Suherman menyerahkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringanhkan tuntutan Hary.
"Berdasarkan uraian diatas, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi secara hukum," kata jaksa.
Selain itu, Alfin Suherman diyakni bersalah memberikan suap kepada 4 pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Empat pejabat tersebut adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah menerima Rp1 Miliar, 325 ribu Dolar Singapura dan 20 ribu Dollar Amerika Serikat, Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng menerima 10 ribu Dollar AS, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng 10 ribu Dollar AS, serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng menerima 10 ribu Dollar AS.
Sendy dan Alfin diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
