VIDEO: Ratna Sarumpaet Bebas

Terdakwa perkara berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menghirup udara bebas, Kamis, 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, setelah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 15 bulan. 

img_title PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

Pembebasan Ratna seteleh setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ratna sebelumnya divonis penjara selama dua tahun penjara. Karena mendapat remisi hari raya dan 17 Agustus, akhirnya Ratna bebas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Ratna Sarumpaet wajib lapor diri sekali seminggu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dia boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.

img_title Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong, pada 11 Juli 2019. Majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap Ratna atas ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu dia seorang figur publik tapi melakukan kebohongan.

img_title AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi
Pertamina Patra Niaga imbau Masyarakat WASPADA HOAX

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat dan Konsumen WASPADA HOAX, Pastikan Kebenaran Informasi

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut