KPR Green Citayam City Dipertanyakan, Konsumen Akan Gugat Bank BTN

Sejumlah unit rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad AR

VIVA – Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat, merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.

Cara Gen Z Bisa Punya Rumah Pertama, Edukasi Properti Lewat Komunitas Digital

"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya pada Senin, 20 Januari 2020.

Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.

Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri, Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

“Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan Bank BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di Perumahan PT GCC tidak ada IMB/Pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? Bank BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespon ini,” ujarnya.

Dukung Program 3 Juta Rumah, SIG dan Timah Properti Kolaborasi Bangun Perumahan di Bekasi

Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.

Rumah tapak yang dikembangkan Lippo Cikarang

Lippo Cikarang Bukukan Pra-penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal I-2025

PT Lippo Cikarang Tbk berhasil membukukan pra penjualan Rp 323 miliar pada kuartal I-2025, setara 19,6 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,65 triliun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025