Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape Haram

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Organisasi kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah, menyatakan menolak rokok elektronik atau biasa dikenal vape. Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan karena juga dipakai anak-anak dan remaja.

img_title Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 18 Februari 2026

"Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektonik atau sering disebut vape," tulis surat resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jumat 24 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fatwa ini disebut mempertegas fatwa Muhammadiyah sebelumnya yaitu fatwa Nomor 6 Tahun 2010 tentang hukum merokok. Majelis Tarjih menegaskan merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional.

img_title Muhammadiyah Usul Sistem MLPR ke Komisi II DPR, Begini Penjelasannya

"Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)," seperti tertulis dalam satu poin alasan.

Poin lain menyebut, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29). Merokok vape juga disebut membahayakan diri dan orang lain.

img_title Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Lakukan Ini

Muhammadiyah juga menyatakan, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal itu menurut mereka karena penggunaan vape tak lebih aman dibanding dengan rokok konvensional.

Kemudian, alasan lain merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Selain itu, e-cigarette juga disebut telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi fatwa haram e-cigarette ini juga meminta seluruh warga Muhammadiyah berpartisipasi aktif mencegah penggunaan e-cigarette maupun konvensional. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional, termasuk penjualan dan juga promosinya.

"Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik," sebut Majelis Tarjih.
 

Vape obat keras

Kurir Narkoba yang Bawa Vape Obat Keras Seperti Jonathan Firzzy Ditangkap, Bareskrim Juga Sita Sabu Hingga Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badab Reserse Kriminal Polri membongkar jaringan yang menyelundupkan obat keras jenis etomidate lewat pod vape.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut