Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Lakukan Ini

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

Jakarta, VIVA – Pelaku usaha menyambut baik upaya Pemerintah untuk menekan peredaran rokok elektronik atau vape ilegal di pasar Indonesia. Meski demikian, mereka berharap Pemerintah dapat menyikapinya dengan bijaksana dan tidak mengeluarkan peraturan eksesif yang berpotensi mengancam industri legal.

Perkuat Kerja Sama Industri Jangka Panjang, RI-Turki Susun Peta Jalan

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Firmansyah Siregar mengatakan, kolaborasi dengan pelaku usaha diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya untuk mengatasi peredaran rokok elektronik ilegal yang belakangan tengah marak.

“Kalau aturannya terlampau eksesif, maka industrinya berpotensi mati. Tapi apakah barangnya akan berhenti beredar? Justru nanti akan semakin liar dan kontrol semakin tidak ada,” kata Firmansyah dikutip dari keterangannya di Jakarta,, Selasa 9 September 2025.

Asprindo dan Kemendes PDT Kolaborasi Bangun Kampung Industri untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi

Dia berpendapat langkah ini merupakan langkah yang tepat. Mengingat aturan eksesif alih-alih menyelesaikan masalah justru berpotensi mematikan kelangsungan industri rotrik yang meski tergolong masih kecil, namun telah menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir. 

Dia melanjutkan, konsumen akan berusaha dengan berbagai cara untuk mencari maupun memproduksi rokok elektronik secara mandiri. Situasi ini justru akan sangat membahayakan bagi kesehatan publik. Permasalahan tersebut hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah. 

Indonesia Jadi Pasar Strategis, SDLG Indonesia Genjot Inovasi Produk untuk Konstruksi hingga Tambang

Narkoba tembakau gorila yang diracik jadi cairan rokok elektrik atau vape

Photo :
  • VIVAnews/Foe Peace

“Para pengguna tidak akan berhenti begitu saja. Mereka akan tetap mencari cara, entah memasukkan barang dari luar atau secara diam-diam membuat di dalam negeri,” ujar Firmansyah. 

Sebagai contoh, rokok elektronik sudah berstatus legal di Indonesia, akan tetapi masih ada oknum-oknum yang menjual produk ilegal di sejumlah platform e-Commerce. Firmansyah menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah, dan berharap untuk segera ditindaklanjuti. 

“Kami sudah berulang kali melaporkannya tapi tidak bisa dicegah, apalagi kalau rokok elektronik ini diatur secara eksesif,” ucapnya.  

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tidak akan mengikuti jejak Singapura yang membatasi peredaran vape dan menyamakan posisinya dengan narkotika. BNN lebih memilih memperketat pengawasan pada cairan vape yang mengandung bahan berbahaya. 

”Kalau di Singapura kan melarang. Kami di sini tidak ke arah situ, tapi harus mengontrol liquid-liquid yang kontennya narkoba,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom kepada media, yang kini digantikan Suyudi Ario Seto.

BNN telah menggandeng Bea Cukai, loka pasar (marketplace), hingga toko-toko vape untuk memperkuat pengawasan. Dalam hal pengawasan, BNN bekerja dengan tidak mengganggu bisnis para pengusaha rokok elektronik, tapi mengontrol bersama-sama. 

”Jadi yang dilarang itu narkobanya, bukan vape atau rokok elektroniknya,” kata Marthinus.

Saat ini, ARVINDO tengah berusaha untuk membuka ruang diskusi dengan para pemangku kebijakan terkait lainnya terhadap wacana kebijakan yang eksesif terhadap rokok elektronik. 

Firmansyah ingin memaksimalkan forum tersebut untuk menyampaikan bahwa rokok elektronik dan narkoba merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, masih ada pihak-pihak tertentu yang hingga kini dengan sengaja menyamakan narasi bahwa rokok elektronik adalah narkoba. 

“Padahal itu keliru,” katanya. 

Adapun inisiatif tersebut dilakukan agar Pemerintah memahami giat industri rokok elektronik di Indonesia dan dapat melindungi pelaku industri yang sebagian besar merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Firmansyah berharap pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam berbagai kebijakan yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan pelaku usaha rokok elektronik di Indonesia. 

“Apapun kebijakannya, industri harus dilibatkan. Kami yang tahu kondisi di lapangan dan kami juga yang mau menjaganya. Ini merupakan salah satu fungsi kontrol yang sudah kami lakukan,” ujarnya. 

Wakil Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Agung Subroto mengatakan masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara produk legal dan ilegal. Perbedaan utama adalah produk legal dilekatkan dengan pita cukai. Produk tersebut, tentunya dikhususkan bagi konsumen yang telah berusia di atas 21 tahun. 

”Perbedaan produk yang legal dan ilegal itu bisa dilihat dari pita cukainya. Produk yang memiliki pita cukai itu berarti sudah legal,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya